1. Menerapkan peran tiga pilar pendukung atat kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
2. Menerapkan peran lima asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governanceI sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
3. Menerapkan peran lima asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governanceI sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
4. Mengembangkan pedoman perilaku sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
5. Merencanakan bentuk organ perusahaan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
6. Menerapkan peran tiga pilar pendukung tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
7. Menerapkan lima asas dasar (demokrasi, akuntabilitas, transparansi, budaya hukum, dan kewajaran) yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) didalam pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010.
8. Merencanakan penerapan nilai, etika, dan pedoman perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
9. Mengembangkan penerapan nilai, etika, dan pedoman perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) didalam pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010.
10. Merencanakan aspek struktural manajemen risiko berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006.
11. Merencanakan aspek operasional manajemen risiko berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006.
12. Merencanakan aspek perawatan manajemen risiko berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006.
Leave A Comment