Unit Kompetensi :
1. Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas
2. Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja di Industri Migas
3. Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
4. Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas
5. Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas
6. Menerapkan Kegiatan Forcible Entry
7. Melaksanakan Pelaporan, Pencatatan dan Investigasi Kecelakaan Kerja di Industri Migas
8. Menerapkan Inspeksi K3 di Industri Migas
9. Melakukan Audit K3 di Industri Migas
Leave A Comment