Unit Kompetensi :
- Memeriksa Ketentuan dan Penerapan Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Las
- Membuat Laporan Inspeksi
- Melakukan komunikasi timbal balik
- Mereview Dokumen yang berhubungan dengan Inspeksi
- Mengidentifikasi Spesifikasi Teknis dan Karakteristik Bahan dan Bahan Tambah
- Memverifikasi Spesifikasi Prosedur Pengelasan (WPS) dan Aplikasinya pada Proses Fabrikasi
- Memverifikasi Kualifikasi Juru Las dan Operator Las
- Melakukan Inspeksi Pekerjaan Las
- Menugaskan dan Memonitor Pelaksanaan Uji Tak Rusak (Nondestructive Testing)
- Menugaskan dan Memonitor Pelaksanaan Uji Rusak (Destructive Testing)
- Melakukan Identifikasi Cacat Las dan Memprediksi Penyebabnya
- Melakukan Inspeksi Pekerjaan Fabrikasi Las Konstruksi Baja Nontubular dan Tubular
- Melakukan Inspeksi Pekerjaan Pengelasan Pipeline dan Fasilitas Pendukungnya
- Melakukan Inspeksi Pekerjaan Pengelasan pada Ketel Uap,Bejana Tekan,Alat Penukar Panas dan Tanki Timbun
- Melakukan Inspeksi Pekerjaan Pengelasan Kapal dan Bangunan Apung lainnya
Leave A Comment