Unit Kompetensi :
1. Menyusun Uraian Jabatan
2. Melakukan Penempatan Pekerja
3. Melaksanakan Evaluasi Jabatan
4. Menangani Keluh Kesah Pekerja di Tingkat Organisasi
5. Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja
6. Melaksanakan Hubungan Kerja Sesuai Peraturan Perundang-undangan
7. Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkat Organisasi
8. Melakukan Administrasi Pengupahan
9. Menangani Administrasi Pekerja Antar Negara
10. Melakukan Evaluasi Kepuasan Pekerja Tehadap Layanan Administrasi Pekerja
11. Membuat Perjanjian Kerja
12. Menghitung Upah Lembur
13. Mengurus Program Jaminan Sosial
Leave A Comment