Unit Kompetensi :
1. Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
2. Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja
3. Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi
4. Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja
5. Menyusun Uraian Jabatan
6. Membuat Rencana Pencarian Sumber Calon Pekerja
7. Melakukan Proses Seleksi Calon Pekerja
8. Melakukan Penilaian terhadap Hasil Seleksi
9. Melakukan Penawaran Kerja terhadap Calon Pekerja
10. Melakukan Penempatan Pekerja
11. Membuat Perjanjian Kerja
12. Melaksanakan Hubungan Kerja Sesuai Peraturan Perundangan
13. Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi
14. Membangun Keterlekatan Pekerja di Tingkat Organisasi
Leave A Comment