Unit Kompetensi :
1. Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
2. Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja
3. Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi
4. Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja
5. Membuat Rencana Pencarian Sumber Calon Pekerja
6. Melakukan Proses Seleksi Calon Pekerja
7. Melakukan Penempatan Pekerja
8. Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi
9. Mengidentifikasi Kebutuhan Kompetensi Melalui Rekam Jejak Perkembangan Kinerja
10. Menyusun Anggaran Program Pembelajaran dan Pengembangan
11. Melakukan Evaluasi pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan
12. Melakukan Evaluasi Manajemen Talenta
13. Melakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Individu
14. Menyusun Rencana Implementasi Pengembangan Karir
Leave A Comment